Pemerintah Kota Palembang melarang pegawai aparatur sipil negara (ASN) dan honorer cuti mudik keluar kota selama hari natal dan tahun baru. kebijakan tersebut berlaku mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pemkot Palembang meminta semua pihak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, apalagi di akhir tahun biasaya banyak tempat-tempat keramaian. "Pengawasan melalui setiap kepala OPD, kemudian kita juga lakukan kroscek antara data dan lapangan", ujarnya.
"Kita antisipasi saja, apalagi masih di level 2 untuk kota pelembang, dengan cara tak banyak mobilisasi dengan liburan akhir tahun atau tahun baru", ujarnya.
Sementara itu untuk masalah penyekatan kawasan perbatasan kota, Pemerintah Kota Palembang akan kembali berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Soal penyekatan dan larangan mudik untuk masyarakat umum akan di koordinasikan lagi", ujarnya.

EmoticonEmoticon